• Ming. Mei 19th, 2024

Sejarah Nakba Palestina 1948

jalurofstrong34.com – Peristiwa Nakba (“bencana” dalam bahasa Arab) terjadi pada tahun 1948 dan merupakan momen penting dalam Sejarah Nakba Palestina 1948. Nakba merujuk pada pengusiran massal dan pengungsian ratusan ribu orang Palestina dari tanah mereka selama Perang Arab-Israel pada tahun 1948.

Berikut adalah gambaran singkat tentang Sejarah Nakba Palestina 1948 :

  1. Asal Mula:

    Pada tahun 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusulkan rencana pembagian Palestina menjadi dua negara, yaitu satu negara Yahudi dan satu negara Arab, dengan Jerusalem di bawah kendali internasional. Rencana ini di setujui oleh pemimpin Yahudi, tetapi di tolak oleh Arab Palestina dan negara-negara Arab. Baca Juga Sejarah Eropa

  2. Perang Arab-Israel:

    Setelah proklamasi kemerdekaan Israel pada tanggal 14 Mei 1948, lima negara Arab (Mesir, Yordania, Suriah, Irak, dan Lebanon) menyerang Israel. Perang ini menyebabkan konflik bersenjata antara pasukan Israel dan pasukan Arab. Baca Juga Rehabilitas Tanpa Batas

  3. Pengusiran dan Pengungsian:

    Selama perang, terjadi serangkaian serangan, pertempuran, dan pembantaian di antara kedua belah pihak. Banyak desa-desa Palestina di hancurkan dan penduduknya di usir atau melarikan diri karena kekhawatiran akan kekerasan dan pembantaian yang terjadi. Ribuan orang Palestina menjadi pengungsi dan mencari perlindungan di kamp-kamp pengungsian di dalam maupun di luar Palestina.

  4. Resolusi PBB dan Status Pengungsi:

    Setelah perang berakhir pada tahun 1949 dengan gencatan senjata, Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi 194 yang menegaskan hak-hak pengungsi Palestina, termasuk hak untuk kembali ke rumah mereka. Namun, hingga saat ini, banyak pengungsi Palestina dan keturunannya masih tinggal di kamp-kamp pengungsian, terutama di Tepi Barat, Jalur Gaza, Yordania, Lebanon, dan Suriah.

Nakba telah menjadi momen penting dalam kesadaran nasional Palestina dan merupakan fokus utama perjuangan Palestina untuk hak-hak mereka, termasuk hak kembali dan hak penentuan nasib sendiri. Meskipun telah berlalu lebih dari tujuh dekade sejak Nakba, status konflik Israel-Palestina masih belum terselesaikan, dan upaya damai dan negosiasi terus di lakukan untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak.

By Wangseo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *